Segera Lengkapi Diri Dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Cetak

Segera vaksin

Gambar : Lengkapi Vaksinasi, kunci Proteksi di tengah Pandemi

Kenaikan kasus COVID-19 terjadi lagi di Indonesia, dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan terus melakukan upaya antisipasi dengan tetap memakai masker sesuai dengan peraturan yang ada serta melakukan vaksinasi booster. Vaksinasi dosis 3 atau booster Covid-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun beda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksinasi booster dibutuhkan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

 

Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19 Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) : Berusia 18 tahun ke atas, Sehat, Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan, Memiliki KTP, Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi, dan Tidak sedang positif COVID-19

Meski vaksin telah diberikan, bahkan telah menerima vaksin booster  untuk terus dapat melaksanakan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 5M. Apa saja yang termasuk dalam protokol kesehatan 5M yang diwajibkan sebagai salah satu cara terbaik mencegah penularan virus covid-19? 

1. Cuci Tangan

Mencuci tangan secara rutin menjadi protokol kesehatan 5M yang pertama dan dirasa efektif untuk mencegah penularan virus covid-19. Agar hasilnya maksimal, kamu disarankan untuk mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air mengalir dan sabun. Lakukan sesering mungkin, terutama pada kondisi: Sebelum menyentuh makanan, Setelah menggunakan toilet, Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin. Setelah beraktivitas di luar ruangan. 

Jika tidak ada air yang mengalir, bisa menggunakan produk pembersih tangan yang mengandung alkohol setidaknya dengan kadar sebesar 70 persen. 

2. Pakai Masker

Saat pandemi mulai melanda dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa penggunaan masker hanya dilakukan untuk orang-orang yang terserang penyakit, bukan orang yang sehat. Akan tetapi, pada kenyataannya, pandemi yang masih belum usai dan terus memakan korban membuat penggunaan masker pun diwajibkan untuk seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, di beberapa negara, Amerika Serikat misalnya, pusat kesehatan setempat mewajibkan masyarakat negara tersebut memakai masker bahkan saat berada di rumah untuk kondisi tertentu. Misalnya: Ada anggota keluarga yang terserang COVID-19, Ada anggota keluarga yang berisiko terpapar virus corona karena beraktivitas di luar rumah, Merasakan adanya gejala yang mengarah pada infeksi virus corona, Ruangan yang sempit, Tidak bisa menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya. 

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan 5 M selanjutnya adalah menjaga jarak saat sedang beraktivitas di luar ruangan. Adanya aturan ini juga berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian covid-19.” Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang wajib menjaga jarak setidaknya sejauh1,5 meter dengan orang lain guna mencegah paparan droplets dari orang yang batuk, bersin, atau bicara, sebaiknya hindari berkerumun, tempat ramai, dan berdesakan. Apabila tidak mungkin menjaga jarak, bisa dibuat rekayasa untuk menghindari risiko paparan virus covid-19.

4. Menjauhi Kerumunan

Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan juga merupakan protokol kesehatan yang harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Semakin banyak dan sering bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi. Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis atau bawaan memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus covid-19.

5. Mengurangi Mobilitas

Virus penyebab covid-19 bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak waktu yang habiskan di luar rumah, maka semakin tinggi pula risiko tubuh terpapar virus covid-19. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Tak lupa, selalu jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, rutin berolahraga, mengelola stres dengan baik, dan mengonsumsi vitamin. Kamu sekarang tak harus keluar rumah untuk beli obat dan vitamin, 

Selain itu Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. (MH)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech