Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Hewan Ternak.

Cetak

PMK gigi dan mulut

Foto : Kenali Gejala PMK pada Hewan Ternak (Ekonomi Bisnis. Com)

PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus. Penyakit mulut dan kuku (PMK) menular dengan sangat cepat. Virus masuk ke dalam tubuh hewan melalui mulut atau hidung dan virus memperbanyak diri pada sel-sel epitel di daerah nasofaring, virus PMK kemudian masuk ke dalam darah dan memperbanyak diri pada kelenjar limfoglandula dan sel-sel epitel di daerah mulut dan kaki (teracak kaki) mengakibatkan luka/lepuh. Hewan yang rentan tertular Sapi, kerbau, unta, gajah, rusa, kambing, domba dan babi.

 

Penularan PMK dari hewan sakit ke hewan lain terutama hewan yang peka dapat terjadi dengan dua cara yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Penularan secara langsung terjadi karena adanya kontak langsung dengan hewan sakit, kontak dengan air liur dan leleran hidung, dan bahan-bahan yang terkontaminasi virus PMK, serta hewan karier. Sedangkan penularan secara tidak langsung terjadi karena kontak dengan bahan/alat yang terkontaminasi virus PMK, seperti petugas, kendaraan, pakan ternak, produk ternak berupa susu, daging, jerohan, tulang, darah, semen, embrio, dan feses dari hewan sakit. Penyebaran PMK dari suatu daerah ke daerah lain pada umumnya terjadi melalui perpindahan atau transportasi hewan ternak yang terinfeksi, produk asal ternak tertular dan hewan karier atau hewan pembawa virus infektif dalam tubuh. Sehingga resiko penularan lebuh besar antara satu hewan dengan hewan lainnya.

Masa inkubasi penyakit atau biasa disebut dengan waktu masuknya virus sampai timbul gejala yaitu berkisar antara 2 sampai dengan 8 hari. Gejala penyakit PMK pada setiap jenis hewan bervariasi. Namun secara umum, penyakit ini menunjukkan gejala: demam tinggi mencapai 39°C, selama beberapa hari, hewan tidak mau makan dan terjadi luka/lepuh pada daerah mulut termasuk lidah, gusi, pipi bagian dalam dan bibir dan keempat kakinya terutama pada tumit, celah kuku dan sepanjang coronary bands kuku atau batas kuku dengan kulit. Adanya luka/lepuh juga bisa terjadi pada liang hidung, moncong, dan puting susu. Sapi yang terserang PMK, pada umumnya menunjukkan gejala mengeluarkan air liur berlebihan disertai busa.

Indonesia pernah menjadi negara tertular PMK dan penyakit ini pertama kali dilaporkan pada pada tahun 1887 di Kota Malang, yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, seperti pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan. Namun pada tahun 1990, Indonesia berhasil dibebaskan kembali dari PMK yang status bebasnya dinyatakan dalam Resolusi OIE no XI tahun 1990 Pada tahun 2013 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa PMK merupakan penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang harus diwaspadai dan dicegah. Sampai saat ini Indonesia masih dinyatakan bebas dari PMK dan tanpa program vaksinasi yang diputuskan dengan Resolusi OIE no XV tahun 2019. Namun tahun 2022 Indonesia tidak lagi bebas PMK dengan munculnya kembali PMK di Jawa Timur yang dikonfirmasi oleh PUSVETMA pada tanggal 5 Mei 2022. Dampak dari PMK ini menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Upaya ini untuk mencegah masuknya wabah penyakit pada hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, Satgas Penanganan PMK harus mengantisipasi agar penyakit tersebut tidak sampai masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Hingga kini terdapat 16 provinsi yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Walaupun tidak menular kepada manusia, Ansar Ahmad mengatakan, kondisi tersebut akan berdampak kepada perekonomian peternak sapi. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad  akan memenuhi  kebutuhan hewan kurban untuk mendatangkan hewan kurban dari daerah yang aman dan ternaknya sehat. Gubernur Ansar Ahmad juga berjanji memudahkan proses mendatangkan hewan kurban dari daerah lain, dengan catatan tidak terkontaminasi penyakit mulut dan kuku. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait ketersediaan jumlah sapi apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Idul Adha. PMK di Provinsi Kepri dalam upaya pencegahan harus dilakukan agar penyakit yang disebabkan virus itu tidak merebak, yang mana pada saat ini  seluruh Kepri masih bebas PMK.  Setiap Sapi yang masuk ke Kepri harus memenuhi dua syarat, yakni Sapi harus berasal dari kabupaten atau kota yang belum tertular atau bebas dari PMK. Sapi harus menjalani karantina selama 14 hari dan dibuktikan dengan sertifikasi dari Balai Karantina Pertanian. (MH)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech