Perubahan Jenis dan Klasifikasi RSUD Engku Haji Daud

Cetak

 EHD

Gambar : Rumah Sakit EHD, Bintan

Dalam upaya memudahkan akses pelayanan Kesehatan jiwa pada masyarakat dan mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang, maka perlu adanya Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Kelas B di Provinsi Kepulauan Riau, Berdasarkan hal tersebut diatas Gubernur Kepulauan Riau telah menetapkan perubahan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 691 Tahun 2022. Dimana yang semula Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud kelas C berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B. Pada tahun ini Rumah Sakit tersebut telah melayani 10 jenis pelayanan spesialistik/sub spesialistik. Kedepannya, RSUD ini juga akan difungsikan sebagai Lembaga rehabilitasi pengguna Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).

 

Perubahan Jenis dan Klasifikasi RSUD Engku Haji Daud ini juga merupakan tindaklanjut dari  Rapat pada tanggal 24 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Staf Kepresidenan, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional dengan keputusan rapat menyatakan Pemerintah Pusat berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas RSUD EHD dari kelas C menjadi RS Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Kelas B dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta untuk menyediakan lahan 10 Ha dalam pembangunan pengembangan area RS tersebut.

RSUD EHD diresmikan pada tahun 2007 yang mana sebelumnya bernama RSUD Tanjung Uban dan ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C. Sejak Juni 2018 RSUD tanjong Uban berubah nama menjadi RSUD Engku Haji Daud. Pada tahun 2016 RSUD EHD telah mendapatkan sertifikat dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor KARS-SERT/294/V/2016 dengan predikat lulus tingkat Paripurna bintang lima. Reakreditasi pada tahun 2019 kembali lulus paripurna bintan lima yang ditandai dengan sertifikat Nomor KARS-SERT/1346/XII/2019.

Instalasi Jiwa di RSUD Engku Haji Daud mulai merawat pasien sejak Agustus 2018 dengan luas bangunan 414 mm2 dan terdiri dari 2 lantai. Total sebanyak 10 kamar inap dengan kapasitas masing-masing kamar adalah 2 orang pasien. Setiap kamar pasien dilengkapi dengan 1 kamar mandi dan 1 kipas angin. Selain kamar rawat inap, Gedung Instalasi jiwa RSUD engku Haji Daud juga memiliki 2 kamar isolasi yang digunakan untuk memisahkan pasien tenang dan gaduh atau pasien yang berisiko mencederai diri sendiri, orang lain maupun merusak lingkungan. Dan juga terdapat 1 ruang makan pasien yang juga digunakan sebagai ruang aktivitas pasien. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech