Syarat Mudik Lebaran Terbaru Di Kepulauan Riau, Cukup Vaksin Dosis Kedua

Cetak

Mudik Dosis kedua

Gambar: Gubernur Kepri dalam acara evaluasi PPKM di Gedung Daerah, Minggu (17/04). sumber foto: @diskominfokepriprov

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yakni cukup vaksin dosis kedua. Perubahan kebijakan tersebut mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar sehingga perlu adanya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan pada selasa (26/04).

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Test Antigen sebagai Syarat melakukan perjalanan” poin ketiga SE Gubernur Kepri.

Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan”.  

Dalam SE tersebut juga ada ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dimana PPDN usia dibawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan, untuk anak usia dibawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

SE Gubernur Kepri ini berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Berikut Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

 

(JM)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech