• Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Syarat Mudik Lebaran Terbaru Di Kepulauan Riau, Cukup Vaksin Dosis Kedua

Mudik Dosis kedua

Gambar: Gubernur Kepri dalam acara evaluasi PPKM di Gedung Daerah, Minggu (17/04). sumber foto: @diskominfokepriprov

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yakni cukup vaksin dosis kedua. Perubahan kebijakan tersebut mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar sehingga perlu adanya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan pada selasa (26/04).

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Test Antigen sebagai Syarat melakukan perjalanan” poin ketiga SE Gubernur Kepri.

Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap diwajibkan melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan”.  

Dalam SE tersebut juga ada ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dimana PPDN usia dibawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan, untuk anak usia dibawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

SE Gubernur Kepri ini berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Berikut Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

 

(JM)

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech