• Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Gunakan Obat Secara Tepat Dan Kenali Simbol Pada Kemasan Obat

Obat yang beredar di pasaran saat ini bisa dengan mudah didapat masyarakat dan beberapa diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter. Untuk penyakit ringan, seperti sakit kepala dan batuk pilek, tidak jarang masyarakat melakukan pengobatan sendiri dengan membeli obat bebas yang beredar di pasar. Upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri dikenal dengan istilah swamedikasi.

Swamedikasi tidak boleh dilakukan dengan menggunakan obat keras, karena obat tersebut hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Antibiotik termasuk obat keras yang pembelian dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter. Jadi dalam praktik swamedikasi tidak boleh menggunakan antibiotik.

Bahaya yang timbul akibat penggunaan antibiotik dan telah menjadi masalah global sekarang ini adalah resistensi bakteri terhadap antibiotik. Pemberian antibiotik tidak sesuai indikasi atau kebutuhan klinis (irrasional) bukannya menyembuhkan, namun sebaliknya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Antibiotik akan menyebabkan bakteri menjadi kebal (resisten) yang dapat menyebar dengan cepat pada orang lain. Bakteri resisten ini dapat menyebabkan kematian, apabila sudah tidak dapat diobati dengan semua jenis antibiotik yang ada. Selain itu juga terjadi pemborosan biaya.

Swamedikasi boleh dilakukan dengan menggunakan obat yang diperoleh/dibeli tanpa resep dokter baik di apotek maupun toko obat berizin, yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas. Sebelum menggunakan obat bebas, kita harus membaca dengan cermat informasi pada kemasan obat. Misalnya kandungan obat (komposisi), khasiat (indikasi), dosis, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, cara penyimpanan, kedaluwarsa, nomor registrasi obat.

Kementerian Kesehatan telah mempromosikan tagline “Tanya Lima O”. Melalui tagline ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif lagi mencari informasi tentang obat, baik kepada tenaga kesehatan khususnya tenaga farmasi, maupun dari sumber informasi lainnya yang valid dan terpercaya, seperti kemasan obat atau referensi resmi.
“Tanya Lima O” merupakan 5 pertanyaan minimal yang harus terjawab sebelum menggunakan obat, yaitu:

  • Obat ini apa nama dan kandungannya?
  • Obat ini apa khasiatnya?
  • Obat ini berapa dosisnya?
  • Obat ini bagaimana cara menggunakannya?
  • Obat ini apa efek sampingnya?

Selalu memperhatikan di kemasan obat yang kamu konsumsi terdapat simbol-simbol golongan obat tertentu, antara lain :

1.Simbol  Pohon

pohon

Obat yang memiliki simbol berwarna hijau dengan gambar pohon itu tergolong pada obat yang berbahan dasar herbal atau tanaman tradisional yang biasa disebut dengan jamu.

2.Simbol tiga bintang

tiga bintang

Obat dengan simbol tiga bintang berwarna hijau ini disebut dengan Obat Herbal Terstandar atau OHT. Namun, OHT berbeda dengan jamu. Perbedaannya terdapat pada proses pengolahannya. Obat dengan bahan dasar alami ini diolah dengan teknologi tinggi dan higienis yang sudah diuji toksisitas dan kronisnya.

3. Serpihan salju berwarna hijau

 Salju warna hijau

Simbol yang mirip seperti serpihan salju berwarna hijau ini disebut dengan fitofarmaka. Mirip dengan OHT, fitofarmaka juga berbahan dasar alami yang diolah dengan teknologi tinggi. Namun, fitofarmaka ini sudah disetarakan dengan obat-obatan modern. Proses pengolahannya lebih sulit dibandingkan OHT.

Fitofarmaka diolah dengan proses yang terstandar dengan bukti ilmiah yang telah di uji klinik pada manusia dengan kriteria ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksanaan yang kompeten dengan prinsip etika, dan tempat pelaksanaan proses pengolahan fitofarmaka telah memenuhi syarat

4. Simbol hijau dengan lingkaran hitam

hijau hitam 

obat dengan simbol hijau dengan lingkaran hitam ini tentunya sudah biasa kamu jumpai setiap harinya. Obat ini tergolong obat-obatan yang beredar bebas. Artinya, obat ini dapat kamu jual atau beli tanpa batasan.

5. Simbol biru dengan lingkaran hitam

biru hitam

Obat dengan simbol biru yang dilingkari warna hitam ini adalah obat bebas terbatas. Untuk membelinya kamu tak memerlukan resep dokter. Namun, obat ini juga tergolong obat keras karena kandungannya. Untuk menggunakannya kamu perlu berhati-hati dan memperhatikan petunjuk penggunaan pada kemasannya.

6. Simbol huruf ‘K’ dalam lingkaran merah

merah hitam

Obat dengan simbol 'K' dalam lingkaran merah di kemasannya tergolong obat keras dan psikotropika. Untuk memperolehnya, kamu memerlukan resep dokter. Biasanya, obat ini tak bisa dibeli dengan bebas

Kamu perlu berhati-hati dalam mengonsumsinya karena dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan menyebabkan kematian. Nah, simbol ini juga digunakan untuk golongan obat-obatan psikotropika. Namun, obat-obatan psikotropika bukanlah golongan narkotika karena berbeda secara alamiah dan sintesisnya.

Psikotropika dapat memberikan pengaruh terhadap susunan sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya. Selain itu, psikotropika dapat menyebabkan halusinasi, gangguan pada cara berpikir, mengurangi rasa nyeri dan sakit, serta dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.

7. Simbol 'Palang Medali Merah'

silang merah

Obat-obatan yang tergolong paling berbahaya adalah golongan narkotika dengan simbolnya seperti tanda plus berwarna merah atau dikenal dengan lambang 'Palang Medali Merah'. Narkotika adalah obat-obatan yang berasal dari tanaman ataupun tidak, baik berupa sintesis maupun semi sintetis.

Narkotika dapat menyebabkan pengaruh bagi orang yang mengonsumsinya, seperti mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, mati rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.

(MS)

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech