Dinkes Kepri Lakukan Pemusnahan Obat Kedaluarsa

Cetak

WhatsApp Image 2022 01 27 at 10.29.30

Gambar : Pemusnahan Obat Kadarluasa di RSUD Raja Ahmad Tabib

Bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan 7 (tujuh) item obat Kedaluwarsa seberat 30kg, Rabu, 26 Januari 2022. Berdasarkan  surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Daerah dari Bapak Gubernur Kepulauan Riau Nomor 032/119/BKAD-SET/2022, Perihal Pemusnahan Obat Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan Incenerator dan disaksikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Ibu Mardianti, S.E, M.A.P), Bapak Genta Yanantha S.Farm,Apt, MSi (Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Provinsi Kepri), Ibu Khairidia Rahmi SSi, Apt (Sub Koordinator Penunjang Non Medik RSUD Raja Ahmad Tabib), Ibu Dwi Feri Astuti, SKM, MM (Pengurus Barang Pengguna Dinas Kesehatan Provinsi Kepri), Ibu Wiwin Tri Oktoriana (Penanggung Jawab Obat Buffer Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau).

 

Obat rusak adalah keadaan obat yang tidak bisa terpakai lagi karena rusak secara fisik atau berubah bau dan warna yang dipengaruhi oleh udara yang lembab, sinar matahari, suhu, dan/atau goncangan fisik sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. Sedangkan Obat kedaluwarsa adalah obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi/digunakan.

Agar terjadi optimalisasi penanganan obat rusak dan kedaluwarsa yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan maka diperlukan manajemen dan pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa di fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah tangga, Obat rusak dan kedaluwarsa merupakan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan permasalahan kesehatan serta pencemaran lingkungan; Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah

Pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa yang tidak dilakukan dengan baik dapat menimbulkan risiko penggunaan yang tidak terpantau di fasyankes maupun rumah tangga, penumpukan limbah farmasi di fasyankes, pencemaran lingkungan sampai risiko penyalahgunaan obat rusak dan kedaluwarsa menjadi obat palsu. Hal itu akan berdampak terhadap patient safety, kerugian secara ekonomi maupun keselamatan masyarakat dan alam sekitar. (MS)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech