Begini Cara Dapatkan QR Code Untuk Check-In Peduli Lindungi Bagi Area Publik

Cetak

qr code untuk area publik

Gambar : Cara Registrasi dan Download QR Code Pedulilindungi (KemenkesRI)

Melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya. Karena itu, perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan barcode di pintu masuk.

 

Kewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 202

PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19. Melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung. Aplikasi ini juga digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, seperti dilansir dari situs satgas COVID-19.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi laman cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk melakukan pendaftaran sebelum mendapatkan QR Code yang nantinya di tempatkan di pintu masuk gedung, tempat usaha dan perusahaan Anda.

  1. Registrasi akun via: cmsreg.dto.kemkes.go.id (nantinya akan diminta mengisi nama, email, nomor HP, kategori, nama tempat atau gedung, nama instansi atau perusahaan, dan alamat)
  2. Tunggu sampai akun di verifikasi
  3. Buat password untuk aktivasi akun
  4. Login akun via cms.pedulilindungi.id
  5. Masukkan detil informasi tempat/lokasi
  6. Download dan cetak poster QR Code.

Jika semua langkah telah dilakukan, Anda tinggal menempatkan QR Code PeduliLindungi tersebut di pintu-pintu masuk gedung perkantoran atau tempat usaha Anda. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat-tempat tersebut tinggal scan QR Code tersebut untuk mengetahui apakah sudah divaksin Covid-19 atau belum. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech