Masuki Akhir Tahun RPJMN Kemenkes, Dinkes Kepri terus berupaya tingkatkan capaian target RPJMN

Cetak

Memasuki Tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kemenkes, Dinas Kesehatan Kepulauan Riau terus berupaya meningkatkan beberapa capaian target program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam RPJMN  2015-2019. Adapun yang menjadi Sasaran pembangunan kesehatan pada RPJMN 2015-2019 adalah meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat, meningkatkan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan perlindungan finansial, ketersediaan, penyebaran, mutu obat, serta sumber daya kesehatan.

 Untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi masyarakat ada beberapa target sasaran yang menjadi indikator yaitu Angka kematian ibu, Angka kematian bayi, Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita dan Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak baduta (bawah dua tahun).

Sedangkan pengendalian penyakit menular dan tidak menular ditentukan pada beberapa indikator yang mencakup prevalensi tuberculosis, Prevalensi HIV, Jumlah kabupaten/kota mencapai eliminasi malaria, prevalensi tekanan darah tinggi, prevalensi obesitas pada penduduk usia di atas 18 tahun, dan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 tahun. Beberapa program dan kegiatan kesehatan yang telah dilakukan selama ini oleh Dinas Kesehatan Kepri seperti peningkatan status kesehatan dan gizi masyarakat telah mencapai target sasaran indikator.

Dalam upaya meningkatkan efektifitas pembiayaan kesehatan maka pendanaan kesehatan diutamakan untuk peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, penguatan kesehatan pada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan,

Pembangunan kesehatan pada hakekatnya  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap kementerian perlu menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan telah ditetapkannya RPJMN 2015-2019.

.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech