Berhasil Dengan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dua Kabupaten/Kota di Kepri Raih Penghargaan

Cetak

IMG-20180605-WA0026.jpg

Pada acara Peringa­tan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2018  dua kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan  Riau yakni Kabupaten Bintan dan Kota Batam meraih penghargaan Anugerah Parahita Parama dan Pastika Paramesti. Anugerah tersebut diperoleh karena Pemerintah dianggap ber­hasil menekan larangan me­rokok dilingkungan Pemerin­tah Kabupaten Bintan dan Kota Batam. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah yang mempunyai kebijakan baik Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub)/Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kebijakan KTR dimaksud sebagai prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia. Data Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa 36,7 % penduduk usia 15 tahun keatas merokok dan 23 dari 100 anak Indonesia usia 15 sampai 19 tahun merokok. Hal ini menjadi ancaman bagi generasi penerus jika tidak dilakukan intervensi antara lain dengan menerapkan kebijakan KTR disamping untuk mencapai target Global pengendalian PTM 2025 yaitu penurunan konsumsi tembakau 30%.

Ada tiga kategori penghargaan yang diberikan Kemenkes RI terkait Kebijakan KTR di daerah yaitu Pastika Parames­ti bagi pemerintah daerah yang baru mem­buat Perda KTR. Pastika Pa­rahita bagi Pemda yang sudah ada Perda KTR namun belum maksimal implementasinya. Penghargaan yang paling tinggi adalah “Pastika Parama” dimana pemerintah daerah sudah mempunyai Per­da dan implementasinya len­gkap dan maksimal. Penghargaan lainnya yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan adalah “Pas­tika Awya Pariwara” diberikan pada pemda yang memiliki perda dan implementasi ten­tang larangan iklan rokok di luar gedung.

IMG-20180605-WA0023.jpg

Gambar : Penyerahan Penghargaan “Pastika Parama” dari Kemenkes RI kepada Kabupaten Bintan

Kota Batam meraih penghargaan kategori I “Pastika Paramesti” sedangkan Kabupaten Bintan meraih penghargaan kategori tertinggi yaitu “Pastika Parama”. Penghargaan tersebut diperoleh setelah dilakukan review implementasi kebijakan KTR oleh Kemenkes RI di sekolah dan instansi di lingkungan  pemerintah daerah. Penghargaan ini sebagai wujud keberhasilan serta merupakan bentuk sinergitas pemerintah dan masyarakat dalam mendukung program Pemerintah Pusat terkait dengan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Diharapkan bagi Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau dapat menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok khususnya di sekolah dan di instansi  secara maksimal dan untuk kabupaten kota yang belum mempunyai kebijakan KTR agar dapat segera mewujudkan kebijakan tersebut demi pembangunan sumber daya Kepri manusia yang berkualitas. Selamat untuk Kabupaten Bintan dan Kota Batam.WOD/SV

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech