• Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) menjawab Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Salah satu permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sering mengemuka adalah adanya kesenjangan pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil/sangat terpencil. Kesenjangan ini ditenggarai karena adanya keengganan para tenaga kesehatan khususnya tenaga dokter spesialis untuk ditempatkan di daerah-daerah dengan akses yang relatif sulit seperti daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).

Namun saat ini, pemerintah telah menetapkan program terobosan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kehadiran pelayanan kesehatan spesialistik di daerah terpencil, sangat terpencil dan kurang diminati yaitu melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Program WKDS ini didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi, Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak terkait dalam rangka pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis.

pos wkds.jpg

Foto :

Kadinkes Prov Kepri (Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes) foto bersama dengan Sekjen Kemkes RI dan Ka.Badan PPSDM Kemkes RI serta Undangan lainnya pada acara Sosialisasi dan MoU WKDS Tahun 2017

Pelaksanaan WKDS sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi dan memeratakan pelayanan medik spesialistik yang bermutu serta terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Adapun regulasi yang mengatur tentang WKDS ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017.  WKDS dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada pasal 28 ayat (1) bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan program WKDS ini, berbagai kegiatan dilaksanakan mulai dari penyusunan regulasi, pendataan, melakukan visitasi untuk menilai kelayakan Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat penugasan, serta pembentukan Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) yang mana keanggotaan KPDS ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Saat ini, program WKDS baru diterapkan untuk pemenuhan dokter spesialis 4 dasar yaitu spesialis anak, bedah, penyakit dalam, obgyn dan spesialis penunjang yaitu anestesi. Tidak menutup kemungkinan program WKDS akan diterapkan untuk jenis spesialis lainnya.

Peserta WKDS terdiri dari para dokter spesialis pasca pendidikan dokter spesialis baik yang peserta mandiri maupun peserta penerima beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan (tubel). Adapun lama penugasan WKDS adalah satu tahun di rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kemenkes RI. Dalam masa penugasan WKDS, dokter tersebut hanya diperkenankan bekerja di rumah sakit tempat penugasan, dengan kata lain hanya dapat menggunakan satu Surat Tanda Register (STR). Sebagai kompensasi akan hilangnya kesempatan menggunakan 2 STR lagi, maka diharapkan daerah dapat memberikan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini ditegaskan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah Pemilik RS, sebelum penempatan dokter WKDS dilaksanakan.

Pada tahun 2017, Provinsi Kepulauan Riau mendapat penempatan sebanyak 15 orang, yang tersebar di RS Natuna (1 orang), RS Lapangan Matak (2 orang), RS Bergerak Jemaja (1 orang), RSUD Encik Maryam (5 orang), RSUD Dabo (3 orang), RSUD Bintan (2 orang) dan RSUD Prov Kepri Tanjung Uban (1 orang). Kehadiran para dokter spesialis ini tentunya sangat dinanti masyarakat. Seperti RSUD Encik Maryam, sebelumnya tidak ada dokter spesialis, namun saat ini sudah lengkap spesialis 4 Dasar dan 1 penunjang. Diharapkan dukungan ketersediaan alat kesehatan dan prasarana penunjang lainnya, serta dukungan SDM kesehatan lainnya untuk bisa saling bekerja sama dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Semoga program ini dapat berkelanjutan sehingga kebutuhan dokter spesialis untuk RS yang didaerah dapat terpenuhi. (By: Elf/SDMK)

 

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech