Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta surveilans dan imunisasi. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta surveilans dan imunisasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta surveilans dan imunisasi;
  3. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta surveilans dan imunisasi;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, serta surveilans dan imunisasi;dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri atas:

  1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
  2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; dan
  3. Seksi Surveilans dan Imunisasi.

 

(1)    Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  3. melaksanakan program-program pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
  4. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular secara periodik;
  5. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular sesuai kewenangannya;
  6. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular pada saat terjadi kejadian luar biasa atau wabah dengan mempersiapkan logistik dan bimbingan teknis upaya penanggulangannya;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(2)    Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, dan NAPZA. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,kesehatan jiwa dan NAPZA;
  3. melaksanakan program-program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,kesehatan jiwa dan NAPZA;
  4. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,kesehatan jiwa dan NAPZA;
  5. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA sesuai kewenangannya;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan NAPZA;dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(3)    Seksi Surveilans dan Imunisasi tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji. Uraian tugas  sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji;
  3. melaksanakan program-program surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji;
  4. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji;
  5. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji sesuai kewenangannya;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan surveilans, imunisasi, karantina kesehatan dan kesehatan haji;dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech