Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanaan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
  2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

 

(1)    Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat. Uraian tugas ssebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  3. melaksanakan program-program pelayanan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  4. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian program kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
  5. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisai keberlangsungan program kesehatan keluarga dan gizi masyarakat sesuai kewenangannya;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(2)    Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat. Uraian tugas sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan program-program promosi dan pemberdayaan masyarakat;
  4. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis dan pengawasan program promosi dan pemberdayaan masyarakat;
  5. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program promosi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangannya;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat;dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(3)    Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga. Uraian tugas sebagai  berikut:

  1. menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. melaksanakan program-program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis dan pengawasan program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  5. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga sesuai kewenangannya;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech