Website Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau - STR,

  • Seluk Beluk STR Online Versi 2.0

     

     

    Gambar_STR_Online_Versi_2.png

    Gambar Ilustrasi STR Online

    Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR Online ver 2.0 secara online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI

    READ MORE
  • Surat Tanda Registrasi Terbit Per 16 Mei 2018

    Screenshot_18_1.jpg

    Berikut ini dilampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah terbit per 17 Mei 2018. STR dimaksud terdiri atas STR Profesi Perawat sejumlah 33 STR, STR Profesi Bidan sejumlah 30 STR, STR Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik sejumlah 3 STR, STR Profesi Ahli Gizi sejumlah 2 STR, STR Profesi Penata Anestesi sejumlah 2 STR, STR Profesi Ahli Kesehatan Masyarakat sejumlah 1 STR, STR Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sejumlah 1 STR, STR Profesi Radiografer sejumlah 1 STR.

    READ MORE
  • Surat Tanda Registrasi Terbit Per 21 Agustus 2018

    Screenshot_18 (1).jpg

    Berikut ini dilampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah terbit per 21 Agustus 2018. STR dimaksud terdiri atas STR Profesi Perawat sejumlah 47 STR, STR Profesi Bidan sejumlah 81 STR, STR Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik sejumlah 4 STR, STR Profesi Refraksionis Optisien sejumlah 2 STR, STR Profesi Terapis Gigi dan Mulut sejumlah 1 STR.

    Syarat - Syarat pengambilan STR :

    1. Jika Pengambilan STR diwakilkan oleh orang lain, maka pengambil STR wajib menyertakan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Pemilik STR dilengkapi Materai Rp. 6.000 dan Fotokopi KTP kedua belah pihak masing-masing 1 lembar.

    STR dapat diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau : Seksi SDMK. Dengan alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau - Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau) Gedung C2 Lantai 2 Dompak Laut, Kota Tanjungpinang.

    Berikut ini Daftar Nama STR yang telah terbit, bisa diunduh melalui klik link berikut ini  :

    1. STR Perawat
    2. STR Bidan
    3. STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    4. STR Refraksionis Optisien
    5. STR Terapis Gigi dan Mulut
    READ MORE
  • Surat Tanda Registrasi Terbit per Desember 2017

     

    Screenshot 18

     

    Berikut ini dilampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah terbit  per Desember 2017. STR dimaksud terdiri atas STR Profesi Perawat sejumlah 650 STR dan  STR Profesi Bidan sejumlah 549 STR. Syarat - Syarat pengambilan STR :

    1. Membawa Foto Ukuran 4x6 Latar Merah 1 Lembar.
    2. Jika Pengambilan STR diwakilkan oleh orang lain, maka pengambil STR wajib menyertakan Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Pemilik STR dilengkapi Materai Rp. 6.000 dan Fotokopi KTP kedua belah pihak masing-masing 1  lembar.

    STR dapat diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau : Seksi SDMK. Dengan alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau - Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau) Gedung C2 Lantai 2 Dompak Laut, Kota Tanjungpinang.

    Berikut ini Daftar Nama STR yang telah terbit, bisa diunduh melalui klik link berikut ini  :

    1. Daftar STR Bidan
    2. Daftar STR Perawat

    By:TL

    READ MORE

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech