Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ umumnya masih menjadi stigma di masyarakat. Mereka dianggap sosok yang menakutkan, sulit diatur dan kerap membahayakan orang di sekitarnya. Karenanya banyak yang memilih mencegah berinteraksi dengan mereka, termasuk dengan cara pasung. Riskesdas 2013 menemukan prevalensi gangguan jiwa berat (psikosis/skizofrenia) berjumlah 1,7 permil dari populasi, sebanding dengan 400.000 penderita. Jumlah ODGJ dipasung ±50.000 orang. Provinsi Kepri prevalensinya 1,3 permil dari populasi.

Pemasungan adalah tindakan yang menghalangi setiap ODGJ memperoleh dan melaksanakan hak-haknya sebagai warga negara, yakni dengan cara dipasung atau diisolasi. Pasung sabagai semua metode yang menggunakan alat yang dipasung atau ditempelkan di tubuh ODGJ sehingga tidak dapat bergerak dengan mudah. Dengan mengisolasi ODGJ dikurung sendirian tanpa persetujuan atau dengan paksa dalam suatu ruangan yang secara fisik membatasi untuk keluar atau meninggalkan ruangan tsb. Saat ODGJ tidak diberikan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, tanpa harus ada tindakan seperti mengikat, mengisolasi dsb, sudah termasuk tindakan  pemasungan.

odgjFoto : Temuan ODGJ dengan pasung di Kabupaten Lingga, pasien saat ini dalam penanganan

Pemahaman dan pengetahuan yang keliru dari masyarakat, yang menganggap ODGJ kerasukan setan, kena teluh atau berbahaya bagi lingkungannya menjadi salah satu penyebab tindakan pasung. Pasung dianggap sebagai solusi mengurangi keberbahayaan ODGJ. Selain itu kesulitan menjangkau fasyankes, ketiadaan pelayanan kesehatan jiwa menjadikan masyarakat mencari jalan pintas untuk mengendalikan gejala-gejala gangguan terhadap ODGJ.

READ MORE