Register STR Online

STR
Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis web dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru, re-registrasi (perpanjangan), naik level secara online. Pendaftaran online, diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR & transparansi proses status penyelesaian berkas.
Surat Tanda Registrasi Profesi Tenaga Kesehatan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia adalah : 1. Perawat 2. Bidan 3. Fisioterapis 4. Terapis Gigi & Mulut 5. Refraksionis Optisien 6. Terapis Wicara 7. Radiografer 8. Okupasi Terapis 9. Ahli Gizi 10. Perekam Medis & Informasi Kesehatan 11. Teknisi Gigi 12. Sanitarian 13. Elektromedis 14. Ahli Teknologi Laboratorium Medik 15. Penata Anestesi 16. Akupuntur Terapis 17. Fisikawan Medis 18. Ortotis Prostetis 19. Teknisi Transfusi Darah 20. Teknisi Kardiovaskuler 21. Ahli Kesehatan Masyarakat 22. Promotor Kesehatan 23. Psikologi Klinis

 Pendaftaran STR online diakses melalui www.mtki.kemkes.go.id
Syarat – Syarat Pendaftaran STR online:

1. Pembuatan STR Baru
    Petunjuk Cara Registrasi Dapat dibaca pada Buku Manual Link ke Website MTKI
    Kelengkapan Berkas Administrasi yang diserahkan ke MTKP Kepulauan Riau :
    a. Print Out Formulir 1a lembar 1 dan 2.
    b. Pas Foto Warna 4x6 (Background Warna Merah) 2 Lembar.
    c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
    d. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Dilegalisir 1 Lembar
    e. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Baru Berlaku Untuk Lulusan DIII Keperawatan, Bidan dan Ners, Lulusan Per 1 Agustus 2013 ke atas)
    f. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Telah Memiliki SIP.
    g. Bukti Asli Pembayaran Setoran Tunai (Jika Bayar Lewat Teller Bank), Bukti Fotokopi 2 Lembar Struk Pembayaran (Jika Bayar Via ATM) yang menggunakan Kode Billing sebesar  Rp.100.000

2. Re-Registrasi (Perpanjangan STR)
    Petunjuk Cara Registrasi Dapat dibaca pada Buku Manual Link ke Website MTKI
    Kelengkapan Berkas Administrasi yang diserahkan ke MTKP Kepulauan Riau :

    a. Print Out Formulir 1a lembar 1 dan 2.
    b. Pas Foto Warna 4x6 (Background Warna Merah) 2 Lembar.
    c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
    d. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Dilegalisir 1 Lembar
    e. Surat Rekomedasi Perpanjangan STR dari Organisasi Profesi
    f. Fotokopi Surat Tanda Registrasi 2 Lembar
    g. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Telah Memiliki SIP.Bukti Asli Pembayaran Setoran Tunai (Jika Bayar Lewat Teller Bank), Bukti Fotokopi 2 Lembar Struk Pembayaran (Jika Bayar Via ATM) yang menggunakan Kode Billing sebesar Rp. 100.000.

 

 

 

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech