Konten Berita

...

UHC Provinsi Kepri 97,14%, Sudah Lampaui Target Tahun 2024

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. JKN dikelola oleh beberapa badan yang ditunjuk oleh negara, salah satunya dikelola oleh BPJS Kesehatan. (JKN) adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan Sejahtera.
 
Capaian UHC Provinsi Kepulauan Riau per 1 November 2024 telah mencapai 2.156.620 Jiwa (97.14%). Capaian tersebut merupakan persentase dari jumlah penduduk sebanyak 2,220,043 jiwa. Pada Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan target capaian UHC sebesar 91%. Dengan demikian, capaian UHC Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai target yang ditetapkan.
 
WHO telah menyepakati tercapainya  Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Kontak Kami