- Admin Dinkes
- Sabtu, 16 Juli 2022
- 4563
Status Warna Baru di Aplikasi PeduliLindungi Mulai 17 Juli 2022
Gambar : Status warna di Aplikasi PedulilIndungi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyesuaikan Status Warna baru pada Aplikasi PeduliLindungi. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ dan SE Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 ada perubahan status warna baru pada aplikasi PeduliLindungi. Melansir website resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berikut penjelasan terkait perubahan Status Warna baru di aplikasi PeduliLindungi.
HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat berpergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut :
Usia 18 Tahun ke atas
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
Usia 6-17 Tahun
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut :
Usia 18 Tahun ke atas
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
Usia 6-17 Tahun
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut :
Usia 18 Tahun ke atas
- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
Usia 6-17 Tahun
- Belum pernah vaksinasi.
HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan KEMENKES RI pada link berikut :
- PCR kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
- Antigen kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.
Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi
Tuan A melakukan tes swab PCR pada 31 Juli 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Agustus 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Tuan A adalah sebagai berikut :
Hari |
Tanggal |
Keterangan |
H+0 |
1 Agustus 2022 |
· Tanggal hasil lab keluar |
H+1 |
2 Agustus 2022 |
|
H+2 |
3 Agustus 2022 |
|
H+3 |
4 Agustus 2022 |
|
H+4 |
5 Agustus 2022 |
|
H+5 |
6 Agustus 2022 |
· Mulai dapat melakukan exit test PCR · Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh |
H+6 |
7 Agustus 2022 |
|
H+7 |
8 Agustus 2022 |
|
H+8 |
9 Agustus 2022 |
|
H+9 |
10 Agustus 2022 |
|
H+10 |
11 Agustus 2022 |
· Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali ke seperti semula |
Catatan :
- Perubahan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 jam 00.01 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif.
- Perhitungan hari dihitung berdasarkan tanggal hasil lab keluar, bukan tanggal pengambilan sampel.
- Jika hasil antigen positif dan dilanjutkan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif, maka status warna kembali ke seperti semula.
- Jika hasil hasil PCR positif dan ada hasil tes antigen/PCR negatif pada hari H+1 sampai H+4, maka hasil negatif tersebut tidak diakui dan tidak dikirimkan ke PeduliLindungi.
- Jika hari ke-1 antigen/PCR positif dan hari ke-6 setelahnya PCR positif, maka perhitungan hari ke-1 kasus konfirmasi tetap terhitung sejak dinyatakan positif pertama.
- Exit test PCR dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif.
- Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, hasil antigen tidak diakui.
- Sampai dengan 30 hari setelah positif pertama, maka hasil positif tidak akan pernah dianggap sebagai re-infeksi.
Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp KEMKES 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id. (JM).