- Admin Dinkes
- Minggu, 25 September 2022
- 5741
Dinkes Kepri Raih Penghargaan Atas Kepatuhan Penyajian Informasi Publik
Gambar : Penyerahan Penghargaan Kepada OPD dengan Keterbukaan Informasi Publik terbaik
Dinas Kesehatan menerima penghargaan sebagai OPD dengan Kepatuhan dalam Penyampaian Informasi Publik di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Ansar dan diterima langsung oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Moh. Bisri, SKM, M.Kes pada Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 di Halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang. (24/9/2022).
Gambar : Piagam Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas kepatuhan penyampaian Informasi Publik pada portal PPID Provinsi Kepulauan Riau
Selain Dinas Kesehatan terdapat 4 OPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau yang mendapatkan penghargaan sebagai OPD dengan Kepatuhan dalam Penyampaian Informasi Publik di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau yaitu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, serta Biro Perekonomian dan pembangunan.
Adapun indilator dalam penilaian berdasarkan monev yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Provinsi Kepulauan Riau yakni Tanggap, Kecepatan, Kualitas Informasi, Respon OPD serta fasilitas PPID yang dimiliki oleh OPD.
Kelima indikator tersebut dijabarkan menjadi tanggap dalam pemberian informasi yang diminta oleh PPID Utama, kecepatan dalam melakukan upload data pada website PPID, kualitas informasi mencakup informasi publik secara spesifik tentang OPD dan SOP, informasi publik yang diupload sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan Daftar Informasi Dikecualikan secara spesifik tentang OPD.
Kemudian indikator Respon dari OPD dalam memberikan data, terakhir fasilitas PPID yang mencakup Banner dan meja layanan PPID di kantor PPID Pelaksana serta Banner PPID di laman website PPID Pelaksana.
Penghargaan yang diraih oleh Dinas Kesehatan ini menjadi momentum dalam keterbukaan informasi publik di lingkungan provinsi kepulauan riau yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (AD)