Konten Berita

...

Cegah Kekosongan, Dinkes Kepri Rutin Mendistribusikan Vaksin Covid-19 Ke Kabupaten/Kota Di Provinsi Kepulauan Riau

Cegah kekosongan vaksin

Gambar : Petugas Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sedang melakukan penataan vaksin COVID-19 yang akan didistribusikan ke kab-kota

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau rutin mendistribusikan vaksin COVID-19 ke Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau setiap harinya untuk mencegah terjadinya kekosongan stok vaksin COVID-19 di Kabupaten/Kota.

 

Distribusi vaksin COVID-19 dilakukan setiap hari oleh Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau sesuai Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB) dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Sebut Indri Ayu Ningsih, S.Farm, M.Farm, Apt, Penanggung Jawab Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/04).

“Pendistribusian dilakukan setiap hari oleh IF provinsi sesuai surat perintah mengeluarkan barang (SPMB) dari Kadinkes provinsi” ujarnya.

Indri juga menyebutkan, pada hari ini Jumat (22/04) Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan distribusi ke Kota Tanjungpinang sebanyak 900 dosis dan adanya relokasi vaksin dengan jenis Astra Zeneca alokasi TNI dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan sebanyak 300 dosis.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 443.32/1627/DK 3.3/2022 tanggal 19 April 2022 perihal Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Kconecavac, dilakukan distribusi ke Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut juga menyebutkan vaksin COVID-19 jenis Astra Zeneca Kconecavac terdapat beberapa perubahan seperti alokasi awal vaksin COVID-19 berjumlah 9.560 vial menjadi 5.510 vial perubahan tersebut sesuai dengan surat: 1) Dandenkesyah Nomor B/69/IV/2022 perihal Peromohonan Distribusi Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Alokasi TNI Wilayah Korem 033/WP; dan 2) Surat Kabiddokkes POLDA Kepulauan Riau Nomor B/37/IV/KEP/2022 perihal Permohonan Permintaan Vaksin COVID-19 untuk POLDA KEPRI dan Urkes Jajaran.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada surat tersebut juga mengarahkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk:

  • Berkoordinasi dengan TNI – POLRI dan Urkes jajaran di wilayah Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan sisa target capaian vaksinasi COVID-19 dosis 1, dosis 2 maupun dosis booster.
  • Memastikan penyimpanan vaksin sesuai standar pada suhu 2 derajat celcius sampai dengan 8 derajat celcius.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan distribusi dan penggunaan vaksin baik secara manual maupun elektronik melalui aplikasi SMILE.
  • Dalam penggunaan vaksin memperhatikan prinsip Early Expired First Out (EEFO) dan First In First Out (FIFO), atau sesuai ketentuan lain yang mengikat dan Tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas program/sektor terkait agar terlaksananya kegiatan sentra vaksinasi dalam rangka meningkatkan akses pelayanan dan percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau (JM)
Kontak Kami