• Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Bidang Pelayanan Kesehatan

(1)     Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional.

(2)     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi

         a.   Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

         b.   Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

         c.   Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi  di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;

         d.   Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;dan

         e.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

(3)     Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:

         a.   Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;

         b.   Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

         c.   Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional.

 

(1)     Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknisdan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer

(2)     Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

         a.   menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan primer;

         b.   mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan primer;

         c.   melaksanakan program-program pelayanan kesehatan primer;

         d.   melaksanakan fasilitasi akreditasi pelayanan kesehatan primer dalam upaya peningkatan mutu;

         e.   menyelengarakan pelayanan kesehatan aparatur dan dukungan tim kesehatan lainnya;

         f.    melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer

         g.   melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kesehatan primer sesuai kewenangannya;

         h.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kesehatan primer;dan

         i.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(1)     Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan rujukan.

(2)     Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah sebagai berikut:

         a.   menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan rujukan;

         b.   mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan rujukan;

         c.   melaksanakan program-program pelayanan kesehatan rujukan;

         d.   melaksanakan fasilitasi akreditasi pelayanan kesehatan rujukan dalam upaya peningkatan mutu;

         e.   menyelenggarakan dukungan penanggulangan krisis kesehatan;

         f.    melaksanakan kajian teknis untuk pemberian izin operasional RS kelas B dan sarana kesehatan lain sesuai peraturan perundang-undangan;

         g.   melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kesehatan rujukan;

         h.   melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kesehatan rujukan sesuai kewenangannya;

         i.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kesehatan rujukan;dan

         j.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

(1)     Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional.

(2)     Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

         a.   menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan pelayanan kesehatan tradisional;

         b.   mengumpulkan dan mengolah data dan informasi kegiatan pelayanan kesehatan tradisional;

         c.   melaksanakan program-program pelayanan kesehatan tradisional;

         d.   melaksanakan dukungan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T);

         e.   melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan program pelayanan kesehatan tradisional

         f.    melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor secara terpadu dan konfrehensif guna optimalisasi keberlangsungan program pelayanan kesehatan tradisional sesuai kewenangannya;

 

         g.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pelayanan kesehatan tradisional;dan

 

         h.   melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech